Category Archives: Goresan Politik

Parpol, Kekuasaan dan Uang

Sudah menjadi rahasia umum dan hampir semua orang tahu apa kaitan antara partai politik,  kekuasaan dan uang. Dalam praktek  sistem demokrasi ketiganya memiliki kaitan yang sangat erat, teramat erat dan kuat. Partai politik sebagai kendaraan untuk mencapai kekuasaan tidak mungkin bisa berjalan  tanpa uang. Uang menjadi alat politisi untuk mencari kekuasaan dan jabatan. Selanjutnya kekuasaan dan jabatan mereka gunakan untuk mendapatkan  uang sebanyak-banyaknya. Begitu seterusnya, inilah bisnis kekuasaan. Betapa tidak, di saat partai politik tidak lagi memerankan fungsinya dengan benar  terutama dalam hal melakukan pendidikan politik di tengah-tengah masyarakat, partai politik cenderung  melakukan cara-cara instan untuk mendapatkan suara dan dukungan. Di sinilah logika uang selalu dimainkan. Yang banyak duit dialah yang memiliki kesempatan untuk menjadi pemenang. Hal ini terjadi baik dalam perebutan kursi  di internal partai atau di saat pemilu atau pemilukada. Untuk ongkos pemilukada di  DKI Jakarta saja misalnya, menurut Sekjen Transparency International Indonesia Teten Masduki, calon gubernur yang memakai parpol sebagai kendaraan harus memberikan mahar yang nilainya mencapai Rp 600 miliar. Itu belum termasuk dana pendongkrak popularitas, yang menurut studi Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis, minimal Rp 100 miliar. (Media Indonesia, 13/02/2012). Kalau ongkos menjadi kepala daerah sudah sedemikan besar, lalu bagaimana dengan ongkos menjadi presiden ?. Tentunya jika hanya miliyaran rupiah yang dikantongi, pasti tidak cukup.

 

Dari mana uang itu ?

Mengacu pada undang-undang No 2/2011 tentang partai politik, khusus pasal 34-35 yang mengatur keuangan partai politik. Disebutkan bahwa sumber legal keuangan partai politik secara umum ada tiga: iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum; dan bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (uu no 2/2011 pasal 34 ayat 1-3).

Sumbangan  yang sah menurut hukum, sebagaimana disebutkan dalam pasal 35,  adalah (1) sumbangan dari perseorangan anggota Partai Politik yang pelaksanaannya diatur dalam AD dan ART, (2) sumbangan dari perseorangan bukan anggota Partai Politik, paling banyak senilai 1 milyar perorang dalam jangka satu tahun, (3) sumbangan dari  perusahaan dan/atau badan usaha, paling banyak senilai 7,5 milyar pertahun.

Sementara dana dari APBN/APBD hanya diberikan kepada partai yang meraih kursi di DPR/DPRD. Untuk tingkat pusat subsidi pemerintah dipatok sebesar Rp 108 (seratus delapan rupiah) persuara.  Secara keseluruhan, sebagaimana dijelaskan Rizal Djalil (Anggota VI Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), sebanyak 9 parpol di DPR mendapat total dana Rp 9,1 miliar per tahun dari dana APBN (detiknews.com, 28/11/2011).  Partai demokrat, sebagai partai pemenang pemilu mendapatkan subsidi sebesar 2,3 milyar dari sekitar 21 juta suara yang diperolehnya, menyusul partai-partai lain.

Lalu bagaimana dengan iuran anggota? Dalam undang-undang, seolah ia merupakan pendapatan utama partai dengan ditempatkan di nomor pertama. Tapi, pada kenyataannya ditetapkan sumber ini tak ubahnya sebagai hiasan, pemanis undang-undang belaka. Studi yang dilakukan Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Yayasan Manikaya Kauci (YMK), Komite Pemantau Legislatif (Kopel), dan Kemitraan untuk Integritas dan Pembaruan Tata-Pemerintahan, mendapati tidak satu pun partai yang menggalang sumber ini. (Koran Republika, 13/01/2012).  Continue reading

Perang Melawan Terorisme (Membaca Lagi Motif AS)

Banyak mesjid mesjid di Irak telah dihinakan oleh para pasukan penjajah. Dalam gambar bisa dilihat para pasukan Penjajah AS Lakantullah menginjak nginjak mesjid dengan sepatu mereka yang penuh darah darah muslim Irak. Sejarah perang salib terulang Kembali. masihkah umat Islam dunia, diam saja ??

Oleh: Denny Kodrat
“The people of the Muslim world are candidates for revolution. They are young: over 60 percent are under twenty five years of age.” (Mantan Presiden AS, Richard Nixon, dalam, “Seize the moment”). Continue reading

Definisi Pahlawan & Teroris ala Amerika

Opini Oleh : Redaksi 16 Jan 2004 – 11:24 am

Di Central Park, New York pada suatu pagi, seorang anak diserang oleh anjing liar. Seorang laki-laki yang kebenaran sedang berjalan-jalan disana langsung menolongnya. Setelah bergumul beberapa saat dengan anjing liar itu, akhirnya ia terpaksa mencekik anjing itu hingga mati. Seorang wartawan New York Times yang melihat kejadian itu, langsung mengabadikannya dengan kamera untuk dipasang di edisi besok.

Sambil mendekati si penolong wartawan itu berkata, “Halo, saya seorang wartawan dari New York Times, saya sangat mengagumi perbuatan anda. Menurut saya kepahlawanan anda patut untuk dimuat di halaman depan besok dengan judul ‘Warga New York Pemberani Selamatkan Bocah'”. “Oh, saya bukan seorang warga New York”, kata si pahlawan. “Kalau begitu judulnya akan saya ganti menjadi ‘Warga Amerika Pemberani Selamatkan Bocah'”, kata si wartawan. “Tapi saya juga bukan orang Amerika”, kata si pahlawan lagi. Saat ditanya siapa dirinya sebenarnya, si pahlawan menjawab, “Saya Jafar Sidik, dari Indonesia.”

Esok harinya, New York Times, memuat sebuah berita heboh dengan judul : 😛
‘Fundamentalis Muslim Indonesia Mencekik Leher Anjing Hingga Mati – FBI Sedang Menyelidiki Keterkaitannya Dengan Al Qaeda’.

Kiriman : aitarak5@hotmail.com

KHAYALAN TINGKAT TINGGI

Suatu malam yang dingin,kira-kira jam sebelas. Aku dan motor bututku melaju pelan di jalan Soetoyo kota Banjarmasin. Aku melihat seorang anak kecil dan Continue reading