Sudah menjadi rahasia umum dan hampir semua orang tahu apa kaitan antara partai politik, kekuasaan dan uang. Dalam praktek sistem demokrasi ketiganya memiliki kaitan yang sangat erat, teramat erat dan kuat. Partai politik sebagai kendaraan untuk mencapai kekuasaan tidak mungkin bisa berjalan tanpa uang. Uang menjadi alat politisi untuk mencari kekuasaan dan jabatan. Selanjutnya kekuasaan dan jabatan mereka gunakan untuk mendapatkan uang sebanyak-banyaknya. Begitu seterusnya, inilah bisnis kekuasaan. Betapa tidak, di saat partai politik tidak lagi memerankan fungsinya dengan benar terutama dalam hal melakukan pendidikan politik di tengah-tengah masyarakat, partai politik cenderung melakukan cara-cara instan untuk mendapatkan suara dan dukungan. Di sinilah logika uang selalu dimainkan. Yang banyak duit dialah yang memiliki kesempatan untuk menjadi pemenang. Hal ini terjadi baik dalam perebutan kursi di internal partai atau di saat pemilu atau pemilukada. Untuk ongkos pemilukada di DKI Jakarta saja misalnya, menurut Sekjen Transparency International Indonesia Teten Masduki, calon gubernur yang memakai parpol sebagai kendaraan harus memberikan mahar yang nilainya mencapai Rp 600 miliar. Itu belum termasuk dana pendongkrak popularitas, yang menurut studi Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis, minimal Rp 100 miliar. (Media Indonesia, 13/02/2012). Kalau ongkos menjadi kepala daerah sudah sedemikan besar, lalu bagaimana dengan ongkos menjadi presiden ?. Tentunya jika hanya miliyaran rupiah yang dikantongi, pasti tidak cukup.
Dari mana uang itu ?
Mengacu pada undang-undang No 2/2011 tentang partai politik, khusus pasal 34-35 yang mengatur keuangan partai politik. Disebutkan bahwa sumber legal keuangan partai politik secara umum ada tiga: iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum; dan bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (uu no 2/2011 pasal 34 ayat 1-3).
Sumbangan yang sah menurut hukum, sebagaimana disebutkan dalam pasal 35, adalah (1) sumbangan dari perseorangan anggota Partai Politik yang pelaksanaannya diatur dalam AD dan ART, (2) sumbangan dari perseorangan bukan anggota Partai Politik, paling banyak senilai 1 milyar perorang dalam jangka satu tahun, (3) sumbangan dari perusahaan dan/atau badan usaha, paling banyak senilai 7,5 milyar pertahun.
Sementara dana dari APBN/APBD hanya diberikan kepada partai yang meraih kursi di DPR/DPRD. Untuk tingkat pusat subsidi pemerintah dipatok sebesar Rp 108 (seratus delapan rupiah) persuara. Secara keseluruhan, sebagaimana dijelaskan Rizal Djalil (Anggota VI Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), sebanyak 9 parpol di DPR mendapat total dana Rp 9,1 miliar per tahun dari dana APBN (detiknews.com, 28/11/2011). Partai demokrat, sebagai partai pemenang pemilu mendapatkan subsidi sebesar 2,3 milyar dari sekitar 21 juta suara yang diperolehnya, menyusul partai-partai lain.
Lalu bagaimana dengan iuran anggota? Dalam undang-undang, seolah ia merupakan pendapatan utama partai dengan ditempatkan di nomor pertama. Tapi, pada kenyataannya ditetapkan sumber ini tak ubahnya sebagai hiasan, pemanis undang-undang belaka. Studi yang dilakukan Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Yayasan Manikaya Kauci (YMK), Komite Pemantau Legislatif (Kopel), dan Kemitraan untuk Integritas dan Pembaruan Tata-Pemerintahan, mendapati tidak satu pun partai yang menggalang sumber ini. (Koran Republika, 13/01/2012). Continue reading